Konflik lahan antara masyarakat lokal dan perusahaan sering terjadi akibat alih fungsi lahan yang tidak memperhatikan hak rakyat dan kelestarian lingkungan. Dampaknya tidak hanya sosial, tetapi juga ekologis. WALHI hadir sebagai organisasi advokasi yang menyoroti isu konflik lahan dan memperjuangkan hak masyarakat atas lingkungan yang berkelanjutan.
Sebagai lembaga non-pemerintah, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia melakukan pendampingan hukum dan advokasi untuk masyarakat yang terdampak konflik lahan. WALHI bekerja sama dengan komunitas lokal, akademisi, dan lembaga hukum untuk memastikan hak-hak masyarakat diakui dalam proses pengelolaan sumber daya alam. Pendekatan ini juga mendorong partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan terkait lahan mereka.
Dalam advokasi, WALHI menekankan pentingnya tata kelola lahan yang adil dan transparan. Organisasi advokasi hak lingkungan ini mengawasi izin konsesi, proyek pembangunan, dan praktik industri yang merugikan masyarakat atau ekosistem. Selain itu, WALHI menyebarkan informasi publik melalui kampanye dan media agar masyarakat memahami hak mereka dan dampak kerusakan lingkungan.
Selain advokasi, WALHI mendukung masyarakat untuk mengelola lahan secara berkelanjutan, termasuk melalui pertanian organik, rehabilitasi lahan, dan pengelolaan sumber daya alam yang ramah lingkungan. Program ini tidak hanya menjaga lingkungan tetapi juga memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat lokal.
Dengan strategi advokasi, pendampingan hukum, dan pemberdayaan komunitas, WALHI diharapkan mampu menyelesaikan konflik lahan secara adil sekaligus mendorong pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.